Badan usaha (CV atau PT) yang tidak punya ijin ISP dan mau jualan internet, harus kerjasama/partner dengan ISP yang sudah ada, kalau tidak ada kerjasama dengan ISP, maka jualannya itu illegal dan menyalahi peraturan pemerintah dan ada sanksi untuk aktifitas seperti itu.
Mereka yang berjualan internet dan tidak punya ijin ISP dan tidak kerjasama dengan ISP, kemungkinan besar mendistribusikan koneksi internet yang tidak seharusnya di konsumsi oleh umum, khususnya di hal-hal pornografi – perjudian online – aktifitas hack & crack.
ISP wajib taat aturan pemerintah, bila tidak taat aturan ijin usaha ISP bisa dibekukan.
Selain dari pada masalah perijinan, ISP harus juga melaporkan penjualan internet kepada kantor pajak dan komdigi, dan membayar pajak penjualan serta PNBP, hal ini wajib dilakukan setiap bulannya oleh ISP.
Berjualan internet di Indonesia tapi tidak membayar pajak/PPN ke Kantor Pajak adalah pelanggaran perpajakan, dan tidak bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke Komdigi adalah pelanggaran kewajiban sektor komunikasi/informatika.
