Berita RTRW Net


https://sipp.pn-palangkaraya.go.id/show_detil/MSsxaVkvQnlIMTlBMkVGaW9Yb3h1SWRzUDRYNFVvTktZWEV2QUNGd2JLVTVGQ0VRckNoT2xaMWg3VDVJKzhGWmNNOE1kcWpwcEplM3B4ZTQrcnhiRFE9PQ==

Berjualan internet menggunakan Starlink.
Perhatikan pasal-pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan.

MARDI Bin H. AMRULLAH

215/Pid.Sus/2025/PN Plk

Diancam pidana karena :
-------- Bahwa terdakwa dalam hal peyelenggaraan jaringan telekomunikasi maupun jasa komunikasi, terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat dengan kode KBLI 61994 --------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.


--------Bahwa terdakwa MARDI Bin H. AMRULLAH pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 di Rumah Dinas Bidan Desa Lahei Mangkutup Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prop Kalteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara "yang menyelenggarakan jaringan telekomunikasi maupun jasa komunikasi tanpa seijin Pemerintah Pusat", Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-- ----- Bahwa awalnya pada bulan Desember 2024, terdakwa membeli bandwith starlink dimana terdakwa membayar penggunaan internetnya sebesar Rp 750.000,- per bulan kepada Starlink kemudian terdakwa mendatangi saksi PEPRIADI untuk memasang alat jaringan internet Starlink di rumah saksi PEPRIADI di Rumah Dinas Bidan Desa Lahei Mangkutup Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prop Kalteng dimana terdakwa menggunakan alat berupa router starlink Gen 3/akses point tenda F3 yang merupakan sumber bandwith internet dari Starlink yang digunakan terdakwa untuk menjual kembali layanan akses internet kemudian terdakwa mencetak voucher penjualan layanan akses internet menggunakan aplikasi ZMONK dan voucher internet diberinama oleh terdakwa yakni voucher Jayanet dengan harga jualan sebagai berikut : a. Masa aktif 12 jam dengan harga Rp 6.000,- per voucher b. Masa aktif 24 jam dengan harga Rp 10.000,- per voucher kemudian terdakwa mencetak sebanyak 500 (lima ratus) voucher masing-masing sesuai masa aktifnya, dimana setiap voucher memiliki kode yang berbeda-beda, selanjutnya voucher tersebut diserahkan kepada saksi PEPRIADI kemudian saksi PEPRIADI menjual kepada pelanggan kemudian pelanggan yang membeli voucher Jayanet, menggunakan handpone atau perangkatnya masuk ke menu WIFI kemudian muncul login page Jayanet dan memasukkan kode voucher yang dibelinya, apabila semua voucher sudah habis terjual, saksi PEPRIADI mentransfer hasil penjualan kepada terdakwa dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan. ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira 14.30 WITA petugas kepolisian dari Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah yang diantaranya saksi HERU dan saksi GURUH mendatangi rumah terdakwa di Desa Tapus Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalsel, mengamankan terdakwa dan dilakukan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan penjualan layanan akses internet dan dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa perangkat telekomunikasi, sarana dan prasarana yang digunakan terdakwa untuk menjual layanan internet, selain itu diketahui dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat. --------Bahwa terdakwa dalam hal peyelenggaraan jaringan telekomunikasi maupun jasa komunikasi, terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat dengan kode KBLI 61994 --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sebagaimana telah dirubah dalam pasal 71 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.----------------------------------------------------------------


Yang bersangkutan dikenakan pasal yang merujuk ke perijinan ISP, jadi yang bersangkutan ditindak karena tidak punya ijin menurut :

Pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Bukan karena menggunakan starlink, tapi karena tidak punya ijin ISP, tidak ada PKS dengan yang memiliki ijin ISP dan tidak punya KBLI jual kembali.
Kalau tidak ada PKS dengan yang memiliki ijin, tidak punya KBLI jual kembali, berarti penjualan jasa internet nya tidak membayar Pajak & PNBP (BHP & USO).

=====

https://online.suaramanado.com/internet-ilegal-menjamur-di-sulut-apjii-mereka-rugikan-negara/

Internet Ilegal Menjamur di Sulut, APJII: Mereka Rugikan Negara
Zulkifli Liputo. June 27, 2025.

SUARAMANADO.COM - Internet ilegal terus menjamur di Sulawesi Utara. Bisnis internet itu dikenal dengan nama RT/RW Net (Rukun Tetangga Rukun Warga Network).

Sebagian besar pelaku usaha di bidang ini tidak memiliki izin resmi sebagai reseller. Bahkan mereka tidak terikat kerjasama dengan pihak Telkom maupun Perusahaan ISP (Internet Service Provider) sebagai penyedia layanan internet.

Bisnis yang cukup menjanjikan ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha "nakal" untuk menghindari pembayaran pajak, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Sisi keamanan dari jasa internet ilegal ini juga sangat berpotensi merugikan masyarakat soal keamanan data pribadi, karena para pelaku usaha kebanyakan bukan ahli IT (Teknologi Informasi) yang profesional.

Menyoroti hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, angkat bicara.

Dia menyatakan, terkait jumlah data keanggotaan perusahaan penyedia jasa internet atau ISP yang tergabung di APJII khusus wilayah Sulut hanya ada 10. "Keanggotaan APJII di wilayah Sulut terdiri dari 10 ISP lokal," ungkap Zul sapaan akrab Sekjen APJII itu, lewat pesan singkat WhatsApp (Wa).

Ditanyakan jumlah keseluruhan reseller internet yang terdata di APJII untuk wilayah Sulut, Zul mengatakan, semuanya bukan merupakan anggota APJII. "Reseller saat ini bukan merupakan anggota APJII. Sehingga tidak terdata secara spesifik di APJII. Namun reseller terdata di OSS," katanya.

Kemudian ditanya tentang reseller yang legal sesuai syarat dan ketentuan dari APJII seperti apa, Zul menjelaskan, perusahaan harus terdaftar secara resmi.

"Reseller resmi adalah: Mendaftar perusahaan OSS, Setelah mendapatkan NIB reseller, perusahaan tersebut bisa bekerjasama melalui sebuah PKS ke ISP resmi. Setelah kerjasama ditandatangani, maka perusahaan reseller tersebut bisa melakukan penjualan layanan yang dimiliki oleh ISP induknya," jelas Zul.

Lebih lanjut Zul memaparkan, reseller merupakan penyedia yang legal apabila menjual sesuai ketentuan. Artinya, tidak menyalahi Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha.

Sebagaimana di paparkan Zul, kegiatan reseller dalam aturan dimaksud, hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.

"Namun di Sulut RT/RW Net illegal juga banyak, justru RT/RW Net illegal yang menjadi public enemy. Bagi negara mereka tidak bayar pajak, dan bagi ISP beserta resellernya, mereka beroperasi yang cenderung merugikan ISP dan resellernya," ujarnya.

Jika menemukan usaha seperti ini, Zul menyarankan masyarakat jangan mudah tergiur ditawari harga murah.

"Mungkin masyarakat merasa happy karena terkoneksi internet dengan harga murah dari illegal internet. Namun masyarakat berpotensi terdampak kehilangan data privacy atau masalah-masalah keamanan data lainnya," terangnya.

Zul mengingatkan masyarakat pengguna lebih baik pakai internet yang benar-benar legal, dan dikelola secara profesional.

"Reseller illegal menyalahi UU Telekomunikasi, maka yang menindak adalah pemerintah dalam hal ini Komdigi dibantu oleh aparat penegak hukum (APH). Pelaporan bisa melalui Komdigi Direktorat Pengendalian," tutupnya.

=====

https://rri.co.id/bisnis/653286/kominfo-perketat-pengaturan-rt-rw-net-pengusaha-bermitra-dengan-isp-resmi

Kominfo Perketat Pengaturan RT/RW Net: Pengusaha Bermitra dengan ISP Resmi
Oleh: Hayatun Sofian. Editor: Ahmad Yani. 25 Apr 2024 - 10:31

KBRN, Mataram: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan langkah tegas dalam menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yang dikenal dengan sebutan RT/RW Net. Praktik ini melibatkan distribusi kembali koneksi internet penyedia layanan kepada komunitas lokal, tanpa landasan hukum yang jelas.

Dalam konteks regulasi yang berlaku, semua penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin dari Kominfo sesuai UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu, peraturan terkait menjual kembali layanan internet tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 13/2019 dan No. 3/2021. Kegiatan reseller hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi serta Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi menjelaskan pentingnya izin sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hak serta kewajiban sesuai aturan.

"Izin juga memastikan adanya tanggung jawab yang jelas, alamat yang dapat dihubungi, dan layanan berkualitas bagi konsumen," ujarnya, Kamis (25/4/2024) dalam siaran persnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kominfo akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal dalam jaringan RT/RW Net untuk menjaga kondusivitas ruang digital dan mencegah penyalahgunaan. Selain itu, terkait mahalnya tarif internet di Indonesia, Heru Sutadi menegaskan pentingnya regulasi untuk memastikan kualitas layanan yang memadai bagi konsumen.

"Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan. Kita juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti," ujar Budi kepada media, Jumat (19/4).
Ian Josef Matheus Edward dari Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan, tarif internet di Indonesia masih terjangkau, namun diperlukan edukasi bagi masyarakat untuk berlangganan langsung ke ISP resmi. Dia juga menyarankan agar penyelenggara RT/RW Net bekerjasama dengan ISP resmi untuk memperoleh legalitas.

Dalam menanggapi langkah Kominfo, Heru Sutadi dan Ian Josef Matheus Edward sepakat bahwa solusi bagi pengusaha RT/RW Net adalah mengurus perizinan. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online single submission (OSS).

"Ketika RT/RW Net telah mengurus legalitas, mereka dapat bermitra dengan ISP resmi sebagai reseller, namun dengan syarat kerjasama yang jelas dan tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan ilegal," ungkapnya.

Dengan langkah tegas Kominfo dan kesadaran pengusaha RT/RW Net untuk mematuhi regulasi, diharapkan ruang digital Indonesia dapat lebih kondusif dan layanan internet dapat meningkat baik dari segi kualitas maupun legalitas.

=====